Kamis, 09 Agustus 2018

Audit Lingkungan



03.08.2018 – Desa Panindaian

Jam makan siang, yang bapak-bapak sholat jum’at dan saya menunggu drumah makan, sebelum kembali ke site. Saya berkunjung ke Palembang, ke Project Lumut Balai 3 bulan sekali saja, selama lebih dari 3 tahun ini. Awal visit dulu, di satu setengah tahun pertama visit saya per 6 bulan sekali.
Tapi, pekerjaan ini dengan limited role sebagai seorang environmental specialist, bagi saya seperti refreshing. Karena yang dikunjungi di bukit, bukit lumut balai dengan pemandangan yang indah. Ya, perjalanan 2 hari, di site 2 hari… 2 hari di site saya keliling inspeksi, untuk nanti disummary in menjadi dua buah laporan. Yang honestly buat laporan nya pakai mikir. Haha

Saat saya berada disini, email berdatangan mengenai pertanyaan-pertanyaan auditing. Suka atau tidak, hampir semua orang tidak suka di audit. Akan terganggu sekali jika disebut tidak sesuai, apalagi dibilang kalau hasil kerja nya “nonconformance”. Wajar dan dimengerti. Dan kami sebenarnya sebagai auditor juga sudah terbiasa menghadapi hal tersebut.
Hal yang mungkin belum dapat saya mengerti adalah, respon terhadap finding, hampir selalu auditee itu emosi menanggapi audit. Padahal hanya audit internal saja. Sebenarnya bukannya mengecilkan arti audit internal sendiri, hanya saja, jika audit itu internal, tentu saja tim auditornya dari internal, dengan kata lain satu perusahan, jadi baik-baiklah… gada itu cari-cari kesalahan atau coba menjelekkan. Yang ada adalah para auditor bisa dibilang oversight dari luar yang dipakai untuk  melihat proses yang sudah ada, apakah terdapat potensi melenceng dari proses atau apakah ada peluang untuk efisiensi, dsbg.
Kali ini saya melanjutkan menulis artikel ini saat saya di bandara, menunggu waktu boarding. Jadi, berdasarkan hasil pelatihan auditor lingkungan yang saya ikuti, maka berikut sedikit summary nya :

Definisi
  1. Audit lingkungan adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dana tau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakn yang ditetapkan oleh pemerintah (UU No. 32 tahun 2009)
  2. Kriteria audit adalah seperangkat kebijakan, prosedur atau persyaratan yang digunakan sebagai acuan pembanding terhadap bukti audit. Kriteria audit ini dapat berdasarkan Peraturan Perundangan, Kebijakan, Persyaratan EMS (Environmental Management System), Persyaratan kontrak dan/atau buyer serta standar prosedur operasional.
  3. Bukti audit adalah pernyataan mengenai fakta, data atau informasi yang terkait dengan kriteria audit dan dapat diverifikasi, bukti audit iin dapat bersifat kualitatif ataupun kuantitatif.
  4. Temuan audit merupakan evaluasi dari bukti audit yang dikumpulkan terhadap kriteria audit. Temuan audit dapat mengindikasikan ketaatan/kesesuaian atau ketidaktaatan/ketidaksesuaian dengan kriteria audit.
  5. Kesimpulan audit merupakan hasil dari audit yang disampaikan oleh tim audit setelah mempertimbangjan tujuan audit dan seluruh temua audit.
  6. Klien audit merupakan organisasi atau orang yang meminta pelaksanaan audit. Klien audit mungkin auditi atau organisasi yang mempunyai hak regulasi atau kontrak untuk mensyaratkan audit.
  7. Auditee adalah organisasi yang diaudit
  8. Auditor adalah orang yang mempunyai kompetensi untuk melaksanakan audit.
  9. Tim audit adalah satu atau lebih yang melaksanakan audit yang bila dibutuhkan dapat didukung oleh Tenaga ahli. 
  10. Tenaga ahli adalah orang yang memberikan pengetahuan atau keahlian khusus kepada tim audit
  11. Program audit adalah seperangkat audit atau lebih yang direncanakan dalam jangka waktu tertentu dan diarahkan untuk maksud tertentu
  12. Rencana audit merupakan uraian kegiatan dan pengaturan untuk audit
  13. Ruang lingkup audit adalah cakupan atau batasan suatu audit
  14. Kompetensi merupakan atribut atau kemampuan seseorang yang ditunjukkan dalm menerapkan pengetahuan dan keterampilan
Prinsip Audit
Audit lingkungan didasarkan pada sejumlah prinsip. Ketaatan terhadap prinsip-prinsip tersebut merupakan prasyarat untuk memberikan kesimpulan audit yang sesuai serta memungkinkan auditor bekerja secara independen untuk mencapia kesamaan, kesimpulan pada situasi yang serupa. Prinsip-prinsip tersebut adalah:
  1. Kode etik: sebagai dasar profesionalisme
  2. Penyajian yang obyektif: melaporkan secara akurat dan benar tentang temuan dan kesimpulan audit.
  3. Professional: kesungguhan dan ketepatan dalam penilaian dalm audit
  4. Independen: sebagai dasar untuk ketidakberpihakn audit dan obyektif terhadap kesimpulan audit.
  5. Pendekatan berdasarkan bukti: metode yang rasional untuk kesimpulan audit yang dapat dipercaya. Bukti audit juga harus dapat diverifikasi.
Proses Pelaksanaan Audit

Persiapan dan perencanaan audit: 
Bertujuan untuk mempersiapkan pelaksanaan audit agar dapt efektif dan efisen, termasuk merencanakan unsur pendukung pelaksanaan audit di lapangan.

Kegiatan audit lapangan:
Setiap tipe audit memerlukan prosedur yang berbeda, namun demikian harus dilakukan dengan cara yang konsisten. Kegiatan audit merupakan pekerjaan yang sensitive dan harus dilaksanakan dengan sedikit mungkin mengganggu pihak yang terlibat.
Audit juga bukan merupakan investigasi atau bentuk penyelidikan lainnya. Audit merupakan kegiatan untuk meverifikasi/mengkonfirmasi mengenai efektifitas dari kegiatan operasi terhadap standar-standar dan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya.
Audit yang dilakukan harus dapat mengkonsentrasikan pada tujuan dan lingkup audit yang telah disepakati, dan harus dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan sbb:
Ø  Apakah fasilitas melaksanakn kewajiban-kewajiban dan persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundangan?
Ø  Apkah kegiatan operasi yang dilaksanakan oleh fasilitas dilakukan dengan cara efektif dan efisien?
Ø Apakah dokumentasi dikelola sesuai dengan persyaratan peraturan (ekternal maupun internal) atau benchmark yang telah digariskan?
Ø  Apakah ada peluang untuk memperbaiki efektifitas kegiatan operasi?
Ø  Apakah rencana aksi corrective action akan dilakukan?
Ø  Apakah tujuan, sasaran dan target-target dapat dicapai?
Ø  Apakah system yang ada diperbaiki/disempurnakan secar terus menerus?

Pelaporan Audit:
Tujuan laporan audit adalah untuk meringkas dan merekam secara detail terhadap hasil audit yang sudah dilakukan. Laporan hasil audit harus dapt menunjukkan sifat isi hasil audit. Sebelum diserahkan kepada klien, laporan harus terlebih dahulu direview oleh tim audit untuk memastikan apakan seluruh informasi dalam laporan audit mencerminkan seluruh temuan-temuan audit. Laporan audit ini juga digunakan sebagai bahan untuk menyusun tindakan koreksi bagi management.

bersambung..





Tidak ada komentar:

Posting Komentar